![]() |
H. Sugeng., SH., MSI |
PURBALINGGA - Ketua Umum/Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) H.Sugeng,SH.,MSI hari ini, Minggu (13/4/2025) pukul 15.00 WIB menandatangani dua (2) kontrak perjanjian kerjasama bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah.
Adapun dua kontrak perjanjian tersebut adalah Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 dengan Nomor : W13.HN.04.03-0032 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025.
Dengan dilaksanakannya teken kontrak kerjasama bankum bersama Kanwil Kemenkum Jateng itu maka kerja-kerja advokat bantuan hukum di lembaga yang telah terakreditasi A selama lima (5) periode berturut-turut tanpa jeda tersebut bisa segera direambus sesuai alokasi anggaran bankum di tahun anggaran berjalan yakni tahun anggaran 2025.
"Jerih payah dan kerja-kerja bankum di OBH/PBH terakreditasi hari ini akan terobati usai teken kontrak ini," katanya.
Menurut Sugeng, sudah lama kontrak ini ditunggu oleh seluruh pimpinan, pengurus dan advokat dari OBH/PBH terakreditasi periode 2025-2027.
"Kita dan juga OBH/PBH terakreditasi sudah menunggu ini lama. Dan baru ini terwujud teken kontraknya," ujar Ketua Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas Bankum) Indonesia.
Berkaitan agenda di Kanwil Kemenkum Jateng pada Selasa (15/4/2025) Sugeng sudah merekomendasikan personil lembaga ke Semarang membawa berkas-berkas kontrak kerjasama yang susah di tekennya.
"Ya, sudah ada personil untuk hadir di Semarang yah di Kanwil Kemenkum Jateng," imbuhnya.
Sebagai informasi kantor pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran ada di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (tro).
#LBHPerisaiKebenaran #LBHPKPusat #TekenMoU #PelaksanaanBantuanHukum #KinerjaBantuanHukum #Kanwil #Kemenkum #JawaTengah #Purwokerto #Banyumas #TA2025