![]() |
LBH Perisai Kebenaran |
Pengantar
BARU-BARU ini tepatnya pada tanggal 18 hingga 20 Februari 2025 Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum (BPHN Kemenkum) Republik Indonesia bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum/Pemberi Bantuan Hukum (OBH/PBH) terakreditasi telah menggelar event tingkat nasional berupa Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak (Diklat Parletak) Angkatan 1 Tahun 2025.
Rencananya diklat serupa akan digelar kembali untuk Angkatan ke II sekitar bulan April ini dan mungkin pesertanya bisa membludag.
Diklat Parletak Angkatan I tersebut dikhususkan bagi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang ada di desa/kelurahan serta paralegal di OBH/PBH terakreditasi seluruh Indonesia.
Tak ketinggalan, Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran baik kantor pusat (LBH-PK Pusat Purwokerto, terakreditasi A) berkantor di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah maupun Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga (LBH-PK Cabang Purbalingga, terakreditasi C) berpartisipasi secara aktif dengan mengirimkan staf dan paralegalnya mengikuti diklat juga mengirimkan pengurusnya untuk menjadi salah satu narasumber/pembicara Diklat Parletak tersebut sesuai arahan Kanwil Kemenkum Jateng.
Pengertian Paralegal
Paralegal adalah profesional hukum yang membantu masyarakat dalam mengakses keadilan. Paralegal bekerja di bawah pengawasan, naungan OBH/PBH terakreditasi Kemenkum RI.
Paralegal mempunyai tugas melakukan penelitian hukum, menyusun dokumen, membantu komunikasi klien dan mendampingi masyarakat dalam berbagai permasalahan hukum di luar pengadilan.
Baca Juga : LBH Perisai Kebenaran Ikuti Rakor Pelaksanaan Bankum 2025
Kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjadi seorang paralegal, memiliki keterampilan hukum serta harus sudah mengikuti pelatihan khusus keparalegalan yang diselenggarakan oleh BPHN Kemenkum RI melalui OBH/PBH terakreditasi dan bukan seorang advokat, lawyer atau pengacara maupun ASN aktif, anggota TNI/Polri aktif.
Peran paralegal sebagai jembatan bagi masyarakat dalam menyelesaikan perkara hukum yang dihadapinya. Keterbatasan paralegal tidak dapat menjalankan tugas yang sama persis seperti pengacara, beracara di pengadilan dalam segala strata persidangan.
Namun, paralegal dapat membantu masyarakat miskin yang terpapar permasalahan hukum, memberikan edukasi hukum dan membantu penyusunan dokumen hukum yang dibutuhkan.
Di negara maju dan modern nyaris susah membedakan mana paralegal dan pengacara, lawyer atau advokat. Sebab secara tampilan luar, fisik paralegal dan pengacara dalam menjalankan tugas profesinya sama-sama berdasi pun memakai jas. Di sana paralegal menjadi profesi baru menjanjikan kesejahteraan dengan gaji tinggi.
Amerika Serikat, misalnya mengenal istilah paralegal sejak tahun 1968. Di AS paralegal berperan sebagai legal asistant yang membantu pengacara atau notaris dalam pemberian saran hukum kepada masyarakat.
Dasar Hukum, Regulasi dan Panduan
Disebutkan dalam Pasal 2 Permenkumham 3/2021, paralegal yang dimaksud adalah paralegal yang tergabung dalam PBH. Jika penyelenggara diklat paralegal bekerjasama dengan LBH belum terverifikasi dan terakreditasi, maka kegiatan ini dapat ditujukan kepada paralegal yang belum tergabung pada PBH serta diharapkan PBH dapat mendorong paralegal-paralegal yang telah mengikuti diklat paralegal untuk bergabung pada PBH terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Jumlah peserta pendidikan dan pelatihan paralegal, paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan paling banyak 20 (dua puluh) orang dalam satu kelas dengan mempertimbangkan keseimbangan gender secara proporsional.
Kurikulum pelatihan yang digunakan mengacu kepada kurikulum yang telah disusun oleh BPHN sebagaimana terdapat dalam Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Nomor PHN-53.HN.04.03 Tahun 2021 (Pedoman Diklat Paralegal), dengan mata pelajaran sebagai berikut; (a). Pengantar Hukum dan Demokrasi. (b). Keparalegalan. (c). Struktur Masyarakat. (d). Bantuan Hukum dan Advokasi. (e). Hak Asasi Manusia. (f). Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan. (g). Teknik Komunikasi Bagi Paralegal. (h). Prosedur Hukum Dalam Sistern Peradilan di Indonesia. (i). Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan, dan Kronologis.
Penyelenggaraan pelatihan paling singkat 3 (tiga) hari untuk 18 (delapan belas) jam pelajaran secara on class dengan alokasi waktu pembelajaran tiap-tiap mata pelajaran 2 (dua) jam dilanjutkan dengan mengikuti 3 (tiga) bulan aktualisasi secara off class melalui metode mentoring.
Selanjutnya, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan paralegal, PBH/OBH terakreditasi mengajukan permohonan Sertifikat Pengakuan Kompetensi kepada BPHN dengan melampirkan; (a). Laporan pendidikan dan pelatihan Paralegal dan (b). Laporan aktualisasi yang berisi rencana, pelaksanaan dan hasil kerja yang dibuat oleh Paralegal yang ditandatangani advokat sebagai mentor dan ketua/direktur PBH/OBH terakreditasi.
Masa Aktualisasi
Saat ini peserta Diklat Parletak Serentak Tingkat Nasional Angkatan I diberbagai wilayah Kemenkum sedang melakukan kegiatan masa aktualisasi.
Dalam masa aktualisasi paralegal berada di kantor desa/kelurahan sesuai domisili. Dalam masa aktualisasi, paralegal tidak harus setiap hari standbaye di kantor desa/kelurahan/kantor OBH/PBH terakreditasi di wilayahnya.
Namun peran paralegal akan mewujud saat desa/kelurahan membutuhkan pelayanan bantuan hukum masyarakat seperti penyuluhan hukum, mediasi, konsultasi hukum dan pelayanan menjalankan fungsi rujukan advokat, paralegal siap membantu desa/kelurahan setempat.
Selama dalam masa aktualisasi peran paralegal, paralegal harus menjalin komunikasi dengan mentor yang nantinya akan memberikan penilaian selama pembelajaran masa aktualisasi peran paralegal tersebut.
Diklat parletak melibatkan OBH/PBH terakreditasi Kemenkum RI sesuai pedoman diklat paralegal. Kemenkum RI melalui Kanwil Kemenkum sudah membagi mentor untuk membimbing dan memberikan penilaian masa aktualisasi peran paralegal.
Diklat Perletak pada Angkatan I secara keseluruhan menggunakan media online atau digital. Pendaftarannya online, pelaksanaannya melalui zoom meeting begitu pula pelaporan masa aktualisasi di desa/kelurahan.
Semua sistem sudah disediakan oleh BPHN Kemenkum RI melalui Kanwil Kemenkum di tiap provinsi. Pelaporan masa aktualisasi peran paralegal meliputi; (1). Nama Peserta Paralegal. (2). Waktu Layanan Bankum (tanggal dan jam mulai). (3). Jenis Layanan Posbankum yang diberikan. (4). Nama Pemohon. (5). NIK Pemohon. (6). Jenis Kasus (Pidana, Perdata, TUN). (7). Pilih Salah Satu Jenis Kasus Sesuai Poin 6. (8). Uraian Singkat permasalahan hukum yang dialami masyarakat. (9). Solusi yang diberikan kepada masyarakat. (10). Upload foto kegiatan. (11). Nama kabupaten/kota. (12). Nama kecamatan. (13). Nama desa/kelurahan.
Berbagai berkas administrasi untuk desa/kelurahan pun disediakan oleh Kanwil Kemenkum sehingga paralegal saat bermusyawarah dengan kepala desa sudah dilengkapi berbagai berkas yang diperlukan demi kelancaran tugasnya.
Penutup
Melalui pelaksanaan diklat parletak ini tersemat harapan besar bagi tumbuh kembangnya atmosfer penegakan dan edukasi hukum yang sehat serta mendewasakan pola pikir ditingkat masyarakat desa/kelurahan.
Hakikatnya disetiap desa/kelurahan menumpuk problem hukum yang belum terselesaikan secara manusiawi karena berbagai faktor utamanya akses dan informasi hukum yang belum memadai. Semoga saja.
(*). Kadiv Humas dan Media Pemberitaan Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (Terakreditasi A Menkum RI selama 5 Periode Berturut-turut Tanpa Jeda).
(*). Oleh: Sugiyantoro,S.Ag.