Selamat Datang : Kantor Urusan Agama Pusaka Kedungbanteng : Jl.Raya Kedungbanteng No.376 Kedungbanteng Kode Pos: 53152 - No.Telp : (0281) 6840430 - Whatsapp : 0851 35965020 - Email : kua.kedungbantengg@gmail.com

Zakat Fitrah: Hukum, Niat, dan Golongan yang Wajib Membayar

 


Zakat Fitrah merupakan kewajiban dalam Islam yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat ini memiliki tujuan mulia, yaitu membersihkan diri dan membantu sesama, khususnya mereka yang kurang beruntung. Artikel ini akan mengulas siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah, niat zakat fitrah, hukum fiqih terkait zakat fitrah, serta kesepakatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para ulama Nahdliyin. Dilengkapi dengan dalil dari Al-Qur'an dan Hadist beserta terjemahannya.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah ?


Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Beragama Islam : Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam.

2. Mampu Secara Finansial : Orang yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri.

3. Masih Hidup hingga Terbenamnya Matahari pada Malam Idul Fitri : Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam pada malam Idul Fitri, maka tidak wajib baginya membayar zakat fitrah.


Selain itu, kepala keluarga juga wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak, dan anggota keluarga lainnya.


Niat Zakat Fitrah


Niat zakat fitrah dapat diucapkan dalam hati atau dilafalkan secara lisan. Berikut adalah contoh niat zakat fitrah:


Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri :  

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى  

Artinya : 

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."


Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga :  

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ أَهْلِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى  

Artinya : 

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk keluargaku, fardhu karena Allah Ta'ala."


Hukum Zakat Fitrah dalam Fiqih


Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil berikut:


Dalil dari Al-Qur'an :  

Allah SWT berfirman dalam 

QS. Al-Baqarah (2:43) : 

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ  

Artinya :  

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."


Dalil dari Hadist

Rasulullah SAW bersabda:  

HR. Bukhari dan Muslim :  

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ  

Artinya :  

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kalangan muslim."


Kesepakatan MUI dan Ulama Nahdliyin


Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para ulama Nahdliyin sepakat bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang mampu. Berikut adalah beberapa poin kesepakatan mereka:

1. Kadar Zakat Fitrah :

   Zakat fitrah dibayarkan sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (seperti beras) per orang.

2. Waktu Pembayaran

   Zakat fitrah dibayarkan mulai dari terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

3. Penerima Zakat Fitrah :  

   Zakat fitrah diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq), seperti fakir, miskin, amil zakat, dan lainnya, sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah (9:60)   

   إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ  

   Artinya :

   "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."


Tata Cara Membayar Zakat Fitrah


Berikut adalah tata cara membayar zakat fitrah sesuai dengan hukum fiqih:

1. Menentukan Kadar Zakat

   Zakat fitrah dibayarkan sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per orang.

2. Membayar Sebelum Shalat Idul Fitri

   Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Jika dibayarkan setelah shalat Id, maka dianggap sebagai sedekah biasa.

3. Menyerahkan kepada Mustahiq

   Zakat fitrah diserahkan kepada golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, atau amil zakat.

Kesimpulan

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Dengan membayar zakat fitrah, kita tidak hanya membersihkan diri tetapi juga membantu sesama yang membutuhkan. Mari tunaikan zakat fitrah dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Penulis : KUA Pusaka Kedungbanteng

KUA Kedungbanteng

3 Komitmen Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banyumas - Komitmen Kebersamaan - Komitmen Berprestasi - Komitmen Menjadi Yang Terbaik

2 Komentar

Lebih baru Lebih lama