Cara Mengubah Data Pribadi di Buku Nikah atau Akta Nikah
Perubahan data pribadi yang tercatat dalam Buku Nikah atau Akta Nikah mungkin diperlukan jika terdapat kesalahan atau adanya pembaruan informasi pribadi, seperti perubahan nama, tempat lahir, atau kewarganegaraan. Proses perubahan data ini harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melakukan perubahan data pribadi dalam Buku Nikah atau Akta Nikah.
1. Perubahan Nama Suami, Istri, atau Orang Tua
Jika terdapat kesalahan dalam penulisan nama pada Akta Nikah atau Buku Nikah, berikut adalah prosedur untuk mengubahnya:
- Dasar Hukum : Perubahan nama suami, istri, atau orang tua di Akta Nikah atau Buku Nikah dilakukan dengan dasar putusan pengadilan.
- Prosedur :
1. Pemohon (baik suami atau istri) mengajukan permohonan perubahan data kepada Kantor Urusan Agama (KUA).
2. Sertakan putusan pengadilan yang memutuskan perubahan nama.
3. Lampirkan akta kelahiran sebagai bukti pendukung perubahan nama.
- Dokumen yang Diperlukan :
- Fotokopi identitas (KTP) suami dan istri.
- Salinan putusan pengadilan yang sah.
- Fotokopi akta kelahiran yang terkait.
- Buku Nikah asli yang akan diubah.
2. Perubahan Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia
Jika perubahan nama orang tua yang sudah meninggal perlu dilakukan pada Akta Nikah atau Buku Nikah, ikuti prosedur berikut:
- Dasar Hukum : Perubahan nama orang tua yang sudah meninggal dapat dilakukan dengan dasar penetapan pengadilan .
- Prosedur :
1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan data ke KUA.
2. Sertakan penetapan pengadilan yang sah mengenai perubahan nama orang tua yang telah meninggal.
3. Lampirkan dokumen lainnya, seperti akta kematian orang tua yang bersangkutan.
- Dokumen yang Diperlukan :
- Fotokopi identitas (KTP) suami dan istri.
- Salinan penetapan pengadilan yang sah.
- Fotokopi akta kematian orang tua yang dimaksud.
- Buku Nikah asli.
3. Perubahan Data Perseorangan: Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Kewarganegaraan, Pekerjaan, dan Alamat
Perubahan data seperti tempat lahir, tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, atau alamat pada Akta Nikah atau Buku Nikah dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Dasar Hukum : Perubahan data perseorangan ini dilakukan oleh KUA berdasarkan kutipan akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Prosedur :
1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan ke KUA.
2. Sertakan kutipan akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3. Pastikan data yang ada di kutipan akta pencatatan sipil tersebut sesuai dengan data yang akan diperbaiki pada Akta Nikah atau Buku Nikah.
- Dokumen yang Diperlukan :
- Fotokopi identitas (KTP) suami dan istri.
- Salinan kutipan akta pencatatan sipil yang relevan.
- Buku Nikah asli untuk perubahan data.
4. Prosedur Pengajuan Perubahan
Proses pengajuan perubahan data di KUA secara umum melibatkan langkah-langkah berikut:
- Pengajuan Permohonan : Pemohon mengajukan permohonan ke KUA dengan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Verifikasi Dokumen : KUA akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang diajukan untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan data.
- Penerbitan Buku Nikah Baru : Jika permohonan disetujui, KUA akan menerbitkan Buku Nikah baru yang mencatatkan data yang telah diperbaiki.
Pastikan bahwa setiap perubahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah dan didukung dengan dokumen resmi agar data yang tercatat tetap dapat dipertanggungjawabkan.
5. Kesimpulan
Mengubah data pribadi dalam Akta Nikah atau Buku Nikah adalah hal yang sah dilakukan jika mengikuti prosedur yang sesuai dengan **PMA No. 30 Tahun 2024**. Proses ini penting untuk memastikan keakuratan data dan kesesuaian dengan status hukum yang berlaku. Pastikan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur dengan benar untuk mempermudah perubahan data.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, Anda dapat memastikan bahwa data yang tercatat dalam Buku Nikah atau Akta Nikah sesuai dengan informasi terbaru dan valid, baik itu terkait perubahan nama, tempat lahir, atau data pribadi lainnya.