![]() |
zakat fitrah & fidyah |
Banyumas, 1 Maret 2025 - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas secara resmi mengumumkan ketentuan zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriyah bertepatan dengan 2025 Masehi. Ketetapan ini menjadi acuan wajib bagi seluruh muslim di Banyumas dalam menunaikan rukun Islam yang satu ini.
Takaran Zakat Fitrah Terkini
Melalui sidang pleno tertanggal 28 Februari 2025, MUI Banyumas menegaskan:
1. Bentuk beras : 2,75 kilogram per orang
2. Nominal Rupiah : Rp. 42.500,- per jiwa
Nilai ini disesuaikan dengan harga pasar beras medium berkualitas baik di wilayah Banyumas yang saat ini berkisar Rp. 15.455,- per kilogram.
Baca Juga : Penyuluh Agama Islam Kedungbanteng Gelar Safari Ramadhan 1446 H di SMPN 1 Kedungbanteng
Landasan Hukum
Drs. KH. Taefur Arofat, M.Pd.I selaku Ketua MUI Banyumas memaparkan dasar penetapan:
1. Sunnah Rasulullah :
_"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum..."_ (HR. Bukhari-Muslim)
2. Fatwa MUI Pusat No. 03/2025
3. Kajian lapangan di 15 pasar tradisional Banyumas
4. Analisis komisi fatwa MUI setempat
Masa Pembayaran
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam periode:
- Mulai 1 Ramadan 1446 H (1 Maret 2025)
- Batas akhir sebelum shalat Idul Fitri (29 Maret 2025)
Kanali Distribusi
Warga dapat menyalurkan melalui:
1. BAZNAS setempat
2. Lembaga Zakat terakreditasi
3. Tempat ibadah terdekat
4. Langsung kepada 8 asnaf penerima zakat
Baca Juga : Saku Banteng ( Safari Ramadhan KUA Kedungbanteng
Makna Mendalam
"Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban individual, melainkan manifestasi solidaritas sosial umat Islam," tegas Drs. KH. Taefur Arofat, M.Pd.I
Beberapa poin penting:
1. Ketepatan waktu pembayaran
2. Jaminan kualitas bahan pokok
3. Prioritas penyaluran via lembaga resmi
Layanan Informasi Majelis Ulama Indonesia Kabuapten Banyumas :
Portal resmi: www.muibanyumas.or.id
Layanan telepon: (0281) 1234567
Kontak email: info@muibanyumas.or.id
Dengan kebijakan ini, MUI Banyumas berharap zakat fitrah tahun ini dapat tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran bagi mereka yang berhak menerima.