Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah melakukan upaya penting untuk menyinkronkan data tanah wakaf yang mencakup masjid dan madrasah di seluruh Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum bagi tanah wakaf, agar terhindar dari potensi sengketa dan perubahan fungsi ilegal yang merugikan masyarakat.
Kondisi Tanah Wakaf di Indonesia
Menurut data dari ATR/BPN, hingga kini terdapat sekitar 265.050 bidang tanah wakaf yang sudah bersertifikat. Namun, masih ada sekitar 297.211 bidang tanah wakaf yang belum terdaftar dan perlu diverifikasi lebih lanjut, terutama yang tercatat dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Kondisi ini menunjukkan urgensi untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf agar seluruh aset ini terlindungi dan dapat dikelola dengan baik.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemenag dan ATR/BPN bekerja sama dalam mengintegrasikan sistem pendataan berbasis geospasial dengan dokumen hukum. Kemenag akan menyediakan data administrasi keagamaan, sementara ATR/BPN bertugas untuk memvalidasi status kepemilikan dan legalitas tanah wakaf. Melalui kolaborasi ini, data fisik dan hukum dapat disinkronkan dengan lebih tepat, memastikan status tanah wakaf yang lebih jelas.
Pentingnya Sinkronisasi Data Wakaf untuk Kepastian Hukum
Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, menegaskan bahwa sinkronisasi data tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. "Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, aset wakaf dapat dilindungi dari alih fungsi ilegal atau klaim sepihak," ujarnya di Jakarta pada Sabtu (8/3/2025).
Saat ini, ATR/BPN menargetkan untuk menyelesaikan sertifikasi 73.049 bidang tanah wakaf pada tahun 2025. Namun, masih ada sekitar 42.191 bidang tanah yang harus diidentifikasi dan diinventarisasi oleh Kemenag. Waryono juga mencatat bahwa dari 7.137 bidang tanah wakaf produktif yang telah diverifikasi, hanya 4.729 bidang yang berhasil divalidasi, sementara sisanya belum bersertifikat.
“Banyak aset wakaf yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pertanian, pendidikan, atau layanan kesehatan, namun terbengkalai karena status hukumnya yang belum jelas. Ini menjadi tantangan yang harus kita hadapi bersama,” jelasnya.
Peran Nazir dalam Pendaftaran Tanah Wakaf
Untuk mempercepat proses sertifikasi, peran aktif nazir (pengelola wakaf) sangat penting. "Pesantren dan ormas keagamaan memainkan peran utama dalam pengelolaan wakaf. Aset-aset ini harus memiliki legalitas agar manfaatnya tetap terjaga,” tegas Waryono. Oleh karena itu, nazir diharapkan untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang belum tercatat agar proses legalisasi dapat segera diselesaikan.
Sinkronisasi dan Penguatan Regulasi
Proses sinkronisasi data ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Bersama Kemenag-ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2023. Program ini mendukung pencapaian target Reformasi Agraria Nasional, terutama dalam upaya untuk memastikan sertifikasi 73.049 bidang tanah wakaf pada tahun 2025.
Pada 26–27 Februari 2025, diadakan pertemuan sinkronisasi di Serpong, Tangerang Selatan, untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi sengketa dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf demi kemaslahatan umat.
Optimalisasi Pemanfaatan Aset Wakaf
Dengan adanya sinkronisasi data ini, diharapkan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara lebih produktif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Aset wakaf yang sah secara hukum dapat digunakan untuk berbagai tujuan umat, seperti pendidikan, pertanian, dan layanan kesehatan. Inisiatif ini juga menunjukkan bagaimana teknologi, regulasi hukum, dan partisipasi aktif masyarakat dapat mengubah paradigma wakaf, dari sekadar aset statis menjadi sumber daya produktif yang bermanfaat.
### **Kesimpulan**
Kerja sama antara Kemenag dan ATR/BPN dalam sinkronisasi data tanah wakaf merupakan langkah krusial untuk memastikan kepastian hukum dan pengelolaan aset wakaf yang lebih efisien. Dengan target sertifikasi 73.049 bidang tanah wakaf pada tahun 2025, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan umat. Kolaborasi ini memperlihatkan bagaimana teknologi dan regulasi dapat mempercepat proses reformasi agraria dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.