Selamat Datang : Kantor Urusan Agama Pusaka Kedungbanteng : Jl.Raya Kedungbanteng No.376 Kedungbanteng Kode Pos: 53152 - No.Telp : (0281) 6840430 - Whatsapp : 0851 35965020 - Email : kua.kedungbantengg@gmail.com

Sugeng Ketum LBH-PK Temui Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas Bahas Posbakum Desa dan Kelurahan

 

LBH Perisai Kebenaran Purwokerto
Keakraban Ketum lbhpk dengan Kabag hukum sekda Banyumas

PURWOKERTO - Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, H.Sugeng,SH.,MSI, Jumat (21/3/2025) siang bertemu dengan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Arif Rohman,SH.,MH.

Dalam pertemuan yang berlangsung akrab dan hangat tersebut, keduanya membahas sejumlah agenda penting menyangkut kesepakatan pemberian layanan bantuan hukum gratis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga : Mengenal Ibadah Puasa .. Toro, S.Ag

APBD itu sendiri adalah rancangan keuangan tahunan dari pemerintah daerah yang telah mendapat persetujuan atau disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Kabupaten Banyumas merupakan salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang sudah mempunyai Peraturan Daerah atau Perda Nomor 11 Tahun 2017.

Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang ditetapkan pada 18 Desember 2017.

Perda ini juga yang kemudian menjadi dasar dari penganggaran dan mekanisme pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayah Kabupaten Banyumas hingga sekarang.

Turut mendampingi ketua umum dalam pertemuan tersebut adalah Ketua LBH-PK Cabang Purwokerto Mulyono,SH beserta Bendahara Cabang Ahmad,SH.

lbh perisai kebenaran purwokerto
Kebersamaan LBH & Sekda Banyumas

Sementara turut mendampingi Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas, Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas, Ilham Fahrizal,SH.

Terkait Bankum berdasar Perda Kabupaten Banyumas, Sugeng menyampaikan agar ada penambahan anggaran sehingga penerima bankumnya pun akan bertambah.

Selanjutnya Sugeng menyampaikan berbagai informasi agenda Kementerian Hukum Republik Indonesia, BPHN dan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan serta agenda Diklat Paralegal.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan, saran dan pendapat serta berbagai informasi penting soal bantuan hukum yang sudah diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran.

Baca Juga : Pendidikan Politik Dalam Islam

Sebagai tambahan informasi, Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran adalah Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH), Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum Republik Indonesia selama lima (5) periode berturut-turut tanpa jeda dan satu periodenya selama tiga (3) tahun.

LBH Perisai Kebenaran mempunyai 20 cabang ditingkat kabupaten dan kota serta 10 korwil di tingkat provinsi.

Kantor pusat LBH Perisai Kebenaran ada di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tepatnya di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan.

LBH Perisai Kebenaran menjalankan tugas konstitusi berdasar UU RI No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu. (toro).





KUA Kedungbanteng

3 Komitmen Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banyumas - Komitmen Kebersamaan - Komitmen Berprestasi - Komitmen Menjadi Yang Terbaik

1 Komentar

  1. Anonim26 Maret

    Semoga Selalu Dimudahkan dalam urusannya

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama