Selamat Datang : Kantor Urusan Agama Pusaka Kedungbanteng : Jl.Raya Kedungbanteng No.376 Kedungbanteng Kode Pos: 53152 - No.Telp : (0281) 6840430 - Whatsapp : 0851 35965020 - Email : kua.kedungbantengg@gmail.com

Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Banyumas Bagikan Takjil Gratis di Depan Kankemenag Kabupaten Banyumas

ipari, penyuluh


Purwokerto - Menyemarakkan bulan suci Ramadhan, Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PD PARI) Kabupaten Banyumas menggelar kegiatan pembagian takjil gratis kepada masyarakat. Kegiatan mulia ini dilaksanakan di depan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Banyumas pada Rabu sore (12/3).


"Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian para penyuluh agama kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujar Ketua PD PARI Kabupaten Banyumas, Lubab Habiburrohman.


Diiringi hujan rintik-rintik sebanyak 300 paket takjil terbagikan kepada pengguna jalan yang melintas di depan Kankemenag untuk dinikmati masyarakat yang hendak berbuka puasa.


Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Dr. Edi Sungkowo, menyambut baik inisiatif para penyuluh agama tersebut. "Ini merupakan kegiatan positif yang perlu didukung karena menunjukkan nilai-nilai kepedulian dan berbagi dalam bulan Ramadhan," katanya saat meninjau kegiatan tersebut.



Kegiatan pembagian takjil ini melibatkan penyuluh Agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu yang terhimpun dalam IPARI Kabupaten Banyumas. Masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan meski diguyur hujan.


"Alhamdulillah, sangat membantu saya yang kebetulan sedang dalam perjalanan pulang dari kantor," ujar Siti Aminah, salah satu penerima takjil.


Selain membagikan takjil, para penyuluh agama juga menyisipkan pesan-pesan keagamaan dan motivasi untuk memperkuat nilai spiritual masyarakat di bulan suci ini. (elhab)

KUA Kedungbanteng

3 Komitmen Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banyumas - Komitmen Kebersamaan - Komitmen Berprestasi - Komitmen Menjadi Yang Terbaik

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama